Correct Article 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Hubungan keija DPMPTSP provinsi dengan DPMPTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dilakukan secara fungsional dan koordinatif.
(2) Hubungan.
. 15 -
(2) Hubungan keija secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi penyeiesaian permasalahan Perizinan Bemsaha; dan
b. Pengawasan Perizinan Berusaha.
Your Correction
