Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan keija DPMPTSP provinsi dengan DPMPTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dilakukan secara fungsional dan koordinatif. (2) Hubungan. . 15 - (2) Hubungan keija secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi penyeiesaian permasalahan Perizinan Bemsaha; dan b. Pengawasan Perizinan Berusaha.
Your Correction