Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain hubungan keija sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), hubungan keija DPMPTSP dengan Perangkat Daerah dilakukan dalam rangka pemberian dukungan Perizinan Berusaha di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa.
Your Correction