Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan secara fungsional dan koordinatif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing;
b. verillkasi Perizinan Berusaha;
c. monitoring dan evaluasi dalam rangka Pengawasan Perizinan Berusaha;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan
e. sinergi program dan kegiatan Perizinan Berusaha.
Your Correction
