Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Hubungan keija DPMPTSP dengan Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dilakukan secara fungsional dalam melaksanakan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Hubungan keija secara fungsionai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendampingan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b. verifikasi usulan Perizinan Berusaha;
c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
d. pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung pelaksanaan Sistem OSS; dein
e. penanganan pengaduan layanan Perizinan Berusaha di Daerah.
Your Correction
