Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan keija yang meliputi:
a. hubungan kerja DPMPTSP dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS;
b. hubungan keija DPMPTSP dengan Perangkat Daerah, termasuk kecamatan dan kelurahan/desa; dan
c. hubungan keija DPMPTSP provinsi dengan DPMPTSP Daereih.
Pasal 27.
Your Correction
