Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aparatur sipil negara yang ditugaskan pada DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) hams memenuhi standar kualiflkasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian teknis. (2) Kompetensi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi oleh kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian teknis. (3) Pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Bemsaha di Daerah pada DPMPTSP dapat dimutasi sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari kepala DPMPTSP.
Your Correction