Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP hams didukung oleh aparatxir sipil negara yang mempakan pelaksana tugas dan fungsi p>elayanan Perizinan Bemsaha yang disediakan secara proporsional untuk mendukung kineija DPMPTSP. (2) Dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan, dan akses yang lebih luas kepada masyarakat, DPMPTSP dapat mendayagunakan aparatur sipil negara di kecamatan atau kelurahan/desa.
Your Correction