Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP hams didukung oleh aparatxir sipil negara yang mempakan pelaksana tugas dan fungsi p>elayanan Perizinan Bemsaha yang disediakan secara proporsional untuk mendukung kineija DPMPTSP.
(2) Dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan, dan akses yang lebih luas kepada masyarakat, DPMPTSP dapat mendayagunakan aparatur sipil negara di kecamatan atau kelurahan/desa.
Your Correction
