Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) DPMPTSP menyediakan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal meliputi:
a. kantor depan;
b. kantor belakang;
c. ruang pendukung; dan
d. alat/fasilitas pendukung.
(3) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, minimal meliputi:
a. koneksi internet;
b. pusat data dan server aplikasi;
c. telepon pintar;
d. sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS;
e. sistem keamanan teknologi informasi komunikasi;
f. mobil pelayanan bergerak; dan
g. pendukung layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
Your Correction
