Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) DPMPTSP melakukan pengintegrasian PTSP di Daerah.
(2) Pengintegrasian PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. perangkat Daerah; dan/atau
b. instansi vertikal di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
