Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
a. manajemen penyelenggaraan;
b. pengintegrasian PTSP;
c. sarana dan prasarana;
d. sumber daya manusia aparatur;
e. tata hubungan keija; dan
f. pengembangan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS.
Your Correction
