Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. manajemen penyelenggaraan; b. pengintegrasian PTSP; c. sarana dan prasarana; d. sumber daya manusia aparatur; e. tata hubungan keija; dan f. pengembangan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS.
Your Correction