Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Setiap Pelaku Usaha harus memiliki Perizinan Berusaha.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh melalui pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah yang diselenggarakan oleh DPMPTSP.
(3) Pelaku Usaha dalam memperoleh pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dipungut biaya.
(4) Pelaku Usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
