Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. p>ersetujuan lingkungan; dan
c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
(2) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
