Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan
c. Perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
(2) Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP menyelenggarakan kegiatan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
