Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan c. Perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi. (2) Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP menyelenggarakan kegiatan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction