Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha di Daerah. (2) Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada DPMPTSP.
Your Correction