Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Current Text
(1) Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha di Daerah.
(2) Perizinan Berusaha di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada DPMPTSP.
Your Correction
