Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; b. pelaksanaan Perizinan Berusaha; c. pelaporan dan Pengawasan; d. penyelesaian hambatan dan permasalahan; dan e. pembiayaan.
Your Correction