Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam peiaksanaan Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mempertimbangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (2) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam peiaksanaan Peraturan Daerah ini, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (3) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kejaksaan atau kepolisian, kejaksaan atau kepolisian meneruskan/ menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada Bupati untuk dilakukan p>emeriksaan.
Your Correction