Article 28
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak Rp.
5.000.000,- (Lima Juta) Rupiah.
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.