Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan kerja sama wajib, dengan daerah yang berbatasan dapat membentuk Sekretariat Kerja Sama.
(2) Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan kerja sama antar daerah.
(3) Pendanaan Sekretariat Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi kewajiban Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
