Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama wajib merupakan kerja sama dengan daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan kriteria : a. memiliki eksternalitas lintas daerah; dan b. penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. (2) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kerja sama dengan daerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang berbeda; b. kerja sama dengan daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda; dan c. kerja sama dengan daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi. (3) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh Daerah, maka pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Biaya pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menjadi kewajiban Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction