Correct Article 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
