Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Manajemen penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren dengan kewenangan sebagai berikut:
a. pengelolaan unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personil, bahan dan metode kerja; dan
b. penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standarisasi, dan pengelolaan informasi.
(2) Manajemen
penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pengelolaan unsur manajemen dan/atau fungsi manajemen penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Your Correction
