Correct Article 11
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Penugasan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. disertai dengan perangkat, pembiayaan dan sarana dan/atau prasarana yang diperlukan;
dan
b. diprioritaskan bagi urusan pemerintahan yang berdampak lokal dan/atau berhasil guna dan berdaya guna apabila penyelenggaraannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa.
Your Correction
