Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Konkuren, Pemerintah Daerah dapat: a. menyelenggarakan sendiri; atau b. menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Your Correction