Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas dan kepentingan strategis nasional, dengan kriteria:
a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah;
b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah;
c. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah; dan
d. Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah.
Your Correction
