Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; c. pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal regional, dan nasional; d. penanganan konflik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; e. koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan; f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan g. pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. (2) Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati dan dibantu oleh instansi vertikal. (3) Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum, Bupati bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (4) Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (5) Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada Camat. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction