Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum.
(2) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Penetapan produk hukum daerah dan kebijakan Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah;
b. penetapan Perangkat Daerah sesuai kebutuhan dan potensi Daerah;
c. penempatan personil sesuai kapasitas dan /atau keahlian dan persyaratan administratif;
d. perencanaan dan penetapan pelayanan yang prioritas dan esensial berdasarkan kondisi dan kemampuan Daerah yang harus dilaksanakan dan/atau disediakan;
e. perencanaan dan penyusunan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau menjadi salah satu kriteria penetapan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Bagi Hasil; dan
f. menjadi tolak ukur dalam penilaian kinerja, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.
Your Correction
