Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2016

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 155,636,249,862.00 b. Dana perimbangan sejumlah Rp. 1,385,906,149,200.00 c. Lain - lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp. 590,576,001,540.00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimasud pada ayat (1) huruf 1 terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 35,083,033,385.00 b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 14,343,221,684.00 c. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 2,886,469,000.00 d. Lain - lain Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 103,323,525,793.00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil sejumlah Rp. 37,714,407,200.00 b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 1,088,618,062,000.00 c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 259,573,680,000.00 (4) Lain – lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah sejumlah Rp. - b. Dana darurat sejumlah Rp. - c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 55,829,114,500.00 d. Dana Penyesuaian & Otonomi Khusus sejumlah Rp. 497,402,068,000.00 e. Bantuan Keuangan dari Propinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp. 37,344,819,040.00
Your Correction