Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp.
155,636,249,862.00
b. Dana perimbangan sejumlah Rp.
1,385,906,149,200.00
c. Lain - lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah Rp.
590,576,001,540.00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimasud pada ayat (1) huruf 1 terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp.
35,083,033,385.00
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp.
14,343,221,684.00
c. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.
2,886,469,000.00
d. Lain - lain Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp.
103,323,525,793.00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil sejumlah Rp.
37,714,407,200.00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah Rp.
1,088,618,062,000.00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp.
259,573,680,000.00
(4) Lain – lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp.
-
b. Dana darurat sejumlah Rp.
-
c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp.
55,829,114,500.00
d. Dana Penyesuaian & Otonomi Khusus sejumlah Rp.
497,402,068,000.00
e. Bantuan Keuangan dari Propinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp.
37,344,819,040.00
Your Correction
