Article 11
(1) Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terdiri dari:
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Program.
c. Bidang Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan terdiri dari:
1. Sub Bidang Idiologi dan Wawasan Kebangsaan; dan
2. Sub Bidang Pembauran Kebangsaan dan Pengembangan Budaya Bangsa.
d. Bidang Fasilitas Antar Lembaga terdiri dari:
1. Sub Bidang Organisasi Politik, Ormas dan LSM; dan
2. Sub Bidang Fasilitas Pemilu dan Hubungan Eksekutif dan Legislatif.
e. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik terdiri dari:
1. Sub Bidang Kewaspadaan Nasional; dan
2. Sub Bidang Analisis Potensi dan Penanganan Konflik.
f. Bidang Bela Negara dan Ketahanan Ekonomi terdiri dari:
1. Sub Bidang Bela Negara; dan
2. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi.
g. Unit Pelaksana Teknis.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana tercantum pada Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
5. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: