Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah;
3. Bupati adalah Bupati Bone;
4. Sekretaris Daerah di disingkat SEKDA adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone;
5. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai perangkat Daerah kabupaten Bone;
6. Kelurahan adalah merupakan wilayah Kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten Bone dalam Wilayah Kecamatan;
7. Kelompok jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan Fungsional yang berbeda pada Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Bone.