:
Cukup jelas.
Pasal 18 (2) :
Yang dimaksud dengan :
- Anak Sekolah adalah Pelajar (SD), Siswa (SLTP, SLTA), Mahasiswa.
- Manula adalah usia 60 tahun keatas.
- Anak cacat adalah anak cacat yang terorganisir (Panti).
:
Cukup jelas.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 05 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 05 TAHUN 2007
T E N T A N G
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA KABUPATEN BONE
DISUSUN OLEH BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BONE
I. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
:
Cukup jelas.
Pasal 8 (4) :
Yang dimaksud dengan :
- Anak-anak (usia 13 tahun ke bawah).
- Dewasa (usia 14 tahun ke atas atau sudah menikah).
- Bagi yang menginap dibebaskan dari biaya retribusi parkir.
- Bagi yang menginap dibebaskan dari tarif retribusis fasilitas olahraga.
- Huruf b poin 1 (satu) sewa untuk olahraga, syarat dan ketentuan penyewaannya diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.