Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone;
3. Bupati adalah Bupati Bone;
4. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
5. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
6. Kelompok jabatan Funsional adalah unsur pelaksanaan kegiatan teknis berdasarkan bidang keahlian.