Article 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 2)diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 18 dihapus,sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: