Correct Article 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Unit Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas sesuai kebutuhan LPPL Radio Suara Bone Beradat atas usul Kepala Stasiun.
(2) Unit Kerja sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Stasiun.
(3) Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kepala Stasiun dalam melaksanakan tugasnya sesuai bidang tugas unit kerja masing-masing.
(4) Masa jabatan Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan mengenai pembentukan Unit Kerja dan pengangkatan serta pemberhentian Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Your Correction
