Correct Article 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Ketentuan mengenai waktu pergantian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pergantian Kepala Stasiun.
(2) Waktu pergantian terhadap Personil Unit Kerja disesuaikan dengan kebutuhan pada unit kerja.
Your Correction
