Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti karena : a. meninggal dunia; b. diberhentikan atas permintaan sendiri; c. diberhentikan dengan alasan : 1. berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas secara efektif dan kontinue dengan tanpa alasan yang jelas dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan; 2. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kebijakan Daerah maupun Negara; 3. tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan; 4. dihukum pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan 5. terlibat tindakan yang merugikan LPPL Radio Suara Bone Beradat. d. masa jabatan berakhir. (2) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction