Correct Article 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
Ketentuan mengenai pemberhentian Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberhentian Kepala Stasiun dan Personil Unit Kerja.
Your Correction
