Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dipimpin oleh Kepala Unit yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Stasiun. (2) Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kepala Stasiun dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai bidang tugas pada unit kerja masing-masing. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Unit bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Stasiun.
Your Correction