Correct Article 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
Tugas Kepala Stasiun terdiri dari :
a. merumuskan dan membahas rancangan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran;
b. MENETAPKAN kebijakan setelah melalui pembahasan dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas;
c. memimpin dan mengelola LPPL Radio Suara Bone Beradat sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna;
d. MENETAPKAN ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran;
e. mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
g. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. mewakili lembaga di dalam dan di luar pengadilan;
i. menjalin kerja sama dengan lembaga lain atas persetujuan Kepala Dinas;
j. mengusulkan pembentukan Unit Kerja dan pengangkatan serta pemberhentian Kepala Unit;
k. mengadakan rapat berkala dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas LPPL Radio Suara Bone Beradat; dan
l. menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan tugas LPPL Radio Suara Bone Beradat kepada Kepala Dinas.
Your Correction
