Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPPL Radio Suara Bone Beradat wajib menyimpan bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah siaran. (2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bahan siaran yang telah disiarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction