Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Materi siaran iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI/KPID dan peraturan perundangan yang berlaku. (2) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak. (3) Siaran Iklan rokok hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 WITA. (4) LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Your Correction