Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar.
(2) Apabila diperlukan, bahasa Bugis dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal untuk mendukung mata acara tertentu.
(3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata acara siaran tertentu untuk siaran dalam negeri.
(4) Untuk siaran program khusus luar negeri, bahasa asing dapat digunakan sebagai pengantar untuk seluruh waktu siaran.
(5) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya.
Your Correction
