Correct Article 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Organisasi sosial politik dapat memanfaatkan program siaran LPPL Radio Suara Bone Beradat dalam rangka memberikan pendidikan sosial politik kepada masyarakat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai program siaran LPPL Radio Suara Bone Beradat yang memuat materi tentang pendidikan sosial politik diatur dalam Peraturan Bupati dengan mengacu
pada ketentuan penyelenggaraan penyiaran publik.
Your Correction
