Correct Article 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Kepala Stasiun merupakan Pimpinan Stasiun LPPL Radio Suara Bone Beradat.
(2) Kepala Stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari ASN yang memiliki kompetensi penyiaran atau dari kalangan profesional dalam bidang penyiaran.
(3) Pengangkatan Kepala Stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
(4) Kepala Stasiun dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.
(5) Masa jabatan Kepala Stasiun paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditetapkan kembali.
Your Correction
