Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Dewan Pengawas paling lambat 6 (enam) bulan setelah di tetapkan Peraturan Daerah ini. (2) Dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, seluruh organ LPPL Radio Suara Bone Beradat yang ada, wajib untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction