Correct Article 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Sanksi dalam penyelenggaraan penyiaran hanya dikenakan kepada organ lembaga penyiaran yang melakukan perbuatan yang bertentangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 35, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. teguran;
b. peringatan;
c. pemecatan; atau
d. pembatalan.
(3) Penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas kelayakan dan kepantasan berdasarkan kualitas pelanggaran.
(4) Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Bupati bagi anggota Dewan Pengawas dan Kepala Dinas bagi organ lainnya.
Your Correction
