Correct Article 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Aset LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan, dikelola dan digunakan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penggunaan kekayaan Daerah oleh LPPL Radio Suara Bone Beradat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pinjam pakai yang dituangkan dalam perjanjian pakai antara LPPL Radio Suara Bone Beradat dengan Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak boleh diterlantarkan dan dijadikan sebagai barang jaminan.
Your Correction
