Correct Article 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Aset LPPL Radio Suara Bone Beradat yang berasal dari Pemerintah Daerah dan/atau dibeli dari dana yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, merupakan Aset Daerah yang tidak dipisahkan dan berstatus sebagai inventaris barang milik Daerah.
(2) Aset LPPL Radio Suara Bone Beradat yang diterima sebagai bantuan atau hibah dari non-pemerintah dan/atau dibeli dari dana yang bersumber dari non- pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) huruf b, merupakan Aset Daerah.
Your Correction
