Correct Article 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Pembiayaan LPPL Radio Suara Bone Beradat bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Sumber pembiayaan lain meliputi :
1. iuran penyiaran;
2. siaran iklan sesuai ketetuan peraturan perundang- undangan;
3. usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran; dan
4. sumbangan masyarakat.
(2) Pembiayaan LPPL Radio Suara Bone Beradat yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berada pada dinas.
(3) Penerimaan yang berasal dari sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penerimaan Daerah yang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
