Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan LPPL Radio Suara Bone Beradat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Sumber pembiayaan lain meliputi : 1. iuran penyiaran; 2. siaran iklan sesuai ketetuan peraturan perundang- undangan; 3. usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran; dan 4. sumbangan masyarakat. (2) Pembiayaan LPPL Radio Suara Bone Beradat yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada dinas. (3) Penerimaan yang berasal dari sumber pembiayaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penerimaan Daerah yang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction