Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
Pengawasan terhadap pelaksanaan penyiaran dan seluruh kegiatan LPPL Radio Suara Bone Beradat dilaksanakan oleh KPID, Dewan Pengawas dan masyarakat.
Your Correction
