Correct Article 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
Current Text
(1) Kepala Stasiun wajib melaporkan kegiatan LPPL Radio Suara Bone Beradat kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan tahunan, laporan berkala dan laporan keuangan.
(3) Laporan tahunan dan laporan berkala, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat :
a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil yang telah dicapai;
b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;
c. nama-nama personil unit kerja, Kepala Unit Kerja, Kepala Stasiun dan anggota dewan pengawas;
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat :
a. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan; dan
b. gaji dan tunjangan lain bagi personil unit kerja, Kepala Unit Kerja, Kepala Stasiun dan anggota Dewan Pengawas.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.
Your Correction
